Monday, December 18, 2017

unsur terbentuknya negara menurut appen heimer dan lauferpect

unseu terbentuknya negara  appen heimer  dan lauferpect yaitu:
unsur konstitutif yang terdiri atas:
1.wilayah
2.rakyat




3.pemerintah yang berdaulat
4.adanya pengakuan dari negara lain(unsur deklaratif)

>unsur konstitutif  =>unsur yang mutlak atau wajib ada pada saat negara didirikan.
>unsur deklaratif   =>unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri,tetapi apabila negara sudah terbentuk unsur ini bersifat penting untuk  hubungan internasional

subjek hukum  hubungan internasional

1.negara  =>pelaku utama dalam hubungan internasional
2.takhta suci/vatikan=>terletak di roma (gereja khatolik) yang dipimpin oleh paus di vatikan.thakta suci mempunyai kedudukan yang sama seperti negara pada umumnya.dijadikan subjek hukum karenna warisan sejarah,hal ini disebabkan paus dianggap kepala negaravatikan  dan kepala gereja khatolik.
3.organisasi internasional sebaga pelaku
4.palang merah internasional
5.pemberontakkan dari pihak  dalam sengketa,alasan dijadikan subjek hukum karena menurut hukumperang pemberontak dapat memperoleh kedudukan  dan hak sebagai pihak yang menentang keadaan tertentu seperti menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di duduki nya
6.individu

sumber hukum hubungan internasional
1,pancasila sila kedua
2.pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
3.pasal 11 ayat  1 dan 3 dan oasal 13ayat 1 dan 3 UUD 1945
4.uu  no.37/1999 tentang hubungan luar negeri
5.uu no.24/2000 tentang [erjanjian internasional

tahap pembuatan
1.perjanjian yang bersifat penting
 >perundingan (negotation)
 >penandatanganan(signature)
 >pengesahan(retification)
 >pengunguman(declaratuon

2.perjanjian bersifat sederhana
   >perundingan
   >penandatanganan

berlakunya perjanjian internasional;
1.mulai berlaku sejak tanggal yangditentukkan atau menurut yang disetujui negar  prunding
2.jikatidak ada kata persetujuan mulai  berlaku apabila dinyatakkan oleh semua negara perunding.


berakhirnya perjanjian apabila;
1.telah tercapa pihak lainsetujuan
2.masa berlaku perjanjian sudah habis
3.salah satu pihak perjanjian mengundurkan diri
4.hilangnya objek perjanjian
5.adanya kesepakatan dari anggota untuk megakhiri perjanjian
6.adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama
7.syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sudah terpenui
8.perjanjian secara  sepihak diakhiri oleh salahsatu peserta dan pengakhiran itu diterimaoleh 

No comments:

Post a Comment