unseu terbentuknya negara appen heimer dan lauferpect yaitu:
unsur konstitutif yang terdiri atas:
1.wilayah
2.rakyat
3.pemerintah yang berdaulat
4.adanya pengakuan dari negara lain(unsur deklaratif)
>unsur konstitutif =>unsur yang mutlak atau wajib ada pada saat negara didirikan.
>unsur deklaratif =>unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri,tetapi apabila negara sudah terbentuk unsur ini bersifat penting untuk hubungan internasional
subjek hukum hubungan internasional
1.negara =>pelaku utama dalam hubungan internasional
2.takhta suci/vatikan=>terletak di roma (gereja khatolik) yang dipimpin oleh paus di vatikan.thakta suci mempunyai kedudukan yang sama seperti negara pada umumnya.dijadikan subjek hukum karenna warisan sejarah,hal ini disebabkan paus dianggap kepala negaravatikan dan kepala gereja khatolik.
3.organisasi internasional sebaga pelaku
4.palang merah internasional
5.pemberontakkan dari pihak dalam sengketa,alasan dijadikan subjek hukum karena menurut hukumperang pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang menentang keadaan tertentu seperti menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di duduki nya
6.individu
sumber hukum hubungan internasional
1,pancasila sila kedua
2.pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
3.pasal 11 ayat 1 dan 3 dan oasal 13ayat 1 dan 3 UUD 1945
4.uu no.37/1999 tentang hubungan luar negeri
5.uu no.24/2000 tentang [erjanjian internasional
tahap pembuatan
1.perjanjian yang bersifat penting
>perundingan (negotation)
>penandatanganan(signature)
>pengesahan(retification)
>pengunguman(declaratuon
2.perjanjian bersifat sederhana
>perundingan
>penandatanganan
berlakunya perjanjian internasional;
1.mulai berlaku sejak tanggal yangditentukkan atau menurut yang disetujui negar prunding
2.jikatidak ada kata persetujuan mulai berlaku apabila dinyatakkan oleh semua negara perunding.
berakhirnya perjanjian apabila;
1.telah tercapa pihak lainsetujuan
2.masa berlaku perjanjian sudah habis
3.salah satu pihak perjanjian mengundurkan diri
4.hilangnya objek perjanjian
5.adanya kesepakatan dari anggota untuk megakhiri perjanjian
6.adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama
7.syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sudah terpenui
8.perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salahsatu peserta dan pengakhiran itu diterimaoleh
unsur konstitutif yang terdiri atas:
1.wilayah
2.rakyat
3.pemerintah yang berdaulat
4.adanya pengakuan dari negara lain(unsur deklaratif)
>unsur konstitutif =>unsur yang mutlak atau wajib ada pada saat negara didirikan.
>unsur deklaratif =>unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri,tetapi apabila negara sudah terbentuk unsur ini bersifat penting untuk hubungan internasional
subjek hukum hubungan internasional
1.negara =>pelaku utama dalam hubungan internasional
2.takhta suci/vatikan=>terletak di roma (gereja khatolik) yang dipimpin oleh paus di vatikan.thakta suci mempunyai kedudukan yang sama seperti negara pada umumnya.dijadikan subjek hukum karenna warisan sejarah,hal ini disebabkan paus dianggap kepala negaravatikan dan kepala gereja khatolik.
3.organisasi internasional sebaga pelaku
4.palang merah internasional
5.pemberontakkan dari pihak dalam sengketa,alasan dijadikan subjek hukum karena menurut hukumperang pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang menentang keadaan tertentu seperti menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di duduki nya
6.individu
sumber hukum hubungan internasional
1,pancasila sila kedua
2.pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
3.pasal 11 ayat 1 dan 3 dan oasal 13ayat 1 dan 3 UUD 1945
4.uu no.37/1999 tentang hubungan luar negeri
5.uu no.24/2000 tentang [erjanjian internasional
tahap pembuatan
1.perjanjian yang bersifat penting
>perundingan (negotation)
>penandatanganan(signature)
>pengesahan(retification)
>pengunguman(declaratuon
2.perjanjian bersifat sederhana
>perundingan
>penandatanganan
berlakunya perjanjian internasional;
1.mulai berlaku sejak tanggal yangditentukkan atau menurut yang disetujui negar prunding
2.jikatidak ada kata persetujuan mulai berlaku apabila dinyatakkan oleh semua negara perunding.
berakhirnya perjanjian apabila;
1.telah tercapa pihak lainsetujuan
2.masa berlaku perjanjian sudah habis
3.salah satu pihak perjanjian mengundurkan diri
4.hilangnya objek perjanjian
5.adanya kesepakatan dari anggota untuk megakhiri perjanjian
6.adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian lama
7.syarat-syarat tentang berakhirnya perjanjian sudah terpenui
8.perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salahsatu peserta dan pengakhiran itu diterimaoleh
No comments:
Post a Comment