Wednesday, October 3, 2018


                        Vereenigde  Oostindische Compagnie (VOC)

VOC didirikan oleh belanda pada tahun 1602,oleh pedagang-pedagang belanda dibawah van oldenbarnevelt.  VOC memiliki hak istimewa(hak oktroi),antara lain:
1.     Hak untuk memonopoli perdagangan antara Amerika selatan dengan Afrika
2.     Hak memelihara angkatan perang,berperang,mendirikan benteng-benteng dan menjajah
3.     Hak untuk mengangkat pegawai
4.     Hak untuk member pengadilan,hak untuk mencetak dan mengedarkan uang sendiri.

Akan tetapi VOC mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pemerintahan belanda,yaitu:
a.     Bertanggung jawab kepada Staten General (Badan dan Perwakilan)
b.     Pada waktu perang harus membantu pemerintah belanda dengan uang atau angkatan perang

        Pada tahun 1618,jan pieterzoon coen dengan izin dari pangeran jayakarta mendirikan sebuah benteng di jayakarta. Ketika terjadi perselisihan antara pangeran Jayakarta yang di bantu oleh sultan Banten dengan orang-orang belanda dibawah pimpinan jan pieterzoon coen,maka Belanda membakar kota Jayakarta. Namun pada tahun  1619,Jan Pieterzoon Coen mendirikan kota baru di atas kota yang dibakar tersebut dengan nama Kota Batavia. Selanjutnya, Jan Pieterzoon coen menjadikan kota Batavia sebagai pusat perdagangan dan kekuasaan belanda di wilayah Indonesia. Dalam menghadapi kerajaan-kerajaan Indonesia,Belanda melancarkanpolitik adu domba (devide et impera).