Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC)
VOC
didirikan oleh belanda pada tahun 1602,oleh pedagang-pedagang belanda dibawah
van oldenbarnevelt. VOC memiliki hak
istimewa(hak oktroi),antara lain:
1. Hak untuk memonopoli perdagangan antara
Amerika selatan dengan Afrika
2. Hak memelihara angkatan
perang,berperang,mendirikan benteng-benteng dan menjajah
3. Hak untuk mengangkat pegawai
4. Hak untuk member pengadilan,hak untuk
mencetak dan mengedarkan uang sendiri.
Akan tetapi
VOC mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap pemerintahan
belanda,yaitu:
a. Bertanggung jawab kepada Staten
General (Badan dan Perwakilan)
b. Pada waktu perang harus membantu
pemerintah belanda dengan uang atau angkatan perang
Pada tahun 1618,jan pieterzoon coen
dengan izin dari pangeran jayakarta mendirikan sebuah benteng di jayakarta.
Ketika terjadi perselisihan antara pangeran Jayakarta yang di bantu oleh sultan
Banten dengan orang-orang belanda dibawah pimpinan jan pieterzoon coen,maka
Belanda membakar kota Jayakarta. Namun pada tahun 1619,Jan Pieterzoon Coen mendirikan kota baru
di atas kota yang dibakar tersebut dengan nama Kota Batavia. Selanjutnya, Jan
Pieterzoon coen menjadikan kota Batavia sebagai pusat perdagangan dan kekuasaan
belanda di wilayah Indonesia. Dalam menghadapi kerajaan-kerajaan
Indonesia,Belanda melancarkanpolitik adu domba (devide et impera).