diambil dari buku catatan pkn kelas XI
PASAL 28 C
PASAL 28 D
PASAL 28 E
PASAL 28 F
1.hak memperoleh informasi
2.hak untuk berkomunikasi
PASAL 28 G
1.hak atas perlindungan pribadi,hakperlindungan keluarga,hak perlindungan harkat dan martabat,dan hartabenda
2.hak atasancaman
PASAL28 G AYAT 2
1.hak atas perlindungan penyiksaan
2.hak mendapat suakapolitik dari negara lain
PASAL 28 H
1.hak hidup sejahtera lahir batin
2.hak memperoleh kesehatan
ayat 2
mendapat kemudahan kasus
CATATAN BAGIAN 1
PERIHAL" HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
PASAL 28 A
1.hak untuk hidup
2.hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya
PASAL28 B
1.hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2.hak anak untuk kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembangserta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
PASAL 28 C
1.mengembangkan diri
2.hak mendapatkan pendidikan
3.hakmemperoleh manfaat IPTEK dan budaya
4.hak untuk memajukan diri
PASAL 28 D
1.hak untuk jaminan, perlindungan hukum
2.hak untuk kepastian hukum yang adil
3.hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan
4.hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5.hak atas status kewarganegaraan
catatn mengenai kewarganegaaraan lainnya yaitu:
>BIPATRIDE=seseorang berasal dari negara yang menganut azas iussanguinis lahir di negara yang menganut azas iussoli(dua kewarganegaraan)
asas ius sanguinis sendiri ialah asas ketururnan yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
asas ius sanguinis sendiri ialah asas ketururnan yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
>APATRIDE=iussoli lahir di iussanguinis tidak punya kewarganegaraan.
ius soli sendiri asas kedaerahaan,yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya ,negara yang menganut asas ini salah satunya adalah negara kita(INDONESIA)
ius soli sendiri asas kedaerahaan,yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya ,negara yang menganut asas ini salah satunya adalah negara kita(INDONESIA)
PASAL 28 E
1.hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing,memilih pendidikan,memilih pekerjaan,memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal,hak meninggalkan serta untuk hakkembali
2.hak atas kebebasan meyakini kepercayaan
3.hak untuk berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat
PASAL 28 F
1.hak memperoleh informasi
2.hak untuk berkomunikasi
PASAL 28 G
1.hak atas perlindungan pribadi,hakperlindungan keluarga,hak perlindungan harkat dan martabat,dan hartabenda
2.hak atasancaman
PASAL28 G AYAT 2
1.hak atas perlindungan penyiksaan
2.hak mendapat suakapolitik dari negara lain
PASAL 28 H
1.hak hidup sejahtera lahir batin
2.hak memperoleh kesehatan
ayat 2
mendapat kemudahan kasus
No comments:
Post a Comment