BAB I
HAM DALAM PRESPEKTIF PANCASSILA
1.HAM DALAM PRESPEKTIF PANCASILA
Nilai ideal disebut juga nilai dasar.nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila pancasila,mulai darri sila pertama-kelima.nilai ideal pancasila mempunyai dua sifat,yaitu:
a.bersifat universa/umum yaitu,berisi hal-hal pokok seperti cita-cita,tujuan,serta nilai yang baik dan benar.
b.bersifat tetap dan tercermin dalam kelangsungan hidup negara.
2.HAM DALAM NILAI INSTRUMENTAL PANCASILA
nilai instrumental merupakan penjabaran darinilai-nilai dasasr pancasila.nilai instrumental pancasila bersifat lebih khusus,karena ketentuan HAM dijabarkan khusus dalam UU No.30 Thn 1999 dan pasal 28A-J UUD 1945.
3.HAM DALAMNILAI PRAKSISPANCASILA
nilaipraksis merupakan perwujudan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.nilai praksispancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari
misalnya:nilai praksis pancasiladalam dilingkungan keluatrga.(membantu orang tua),nilai praksis pancasila dilingkungan sekolah(menghargai guru,teman,dsb)
PELANGGARAN HAM
secara yuridis,pasal 1 angka 6 uu republik indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara ,baik disengaja/kelalaian yang secara hukum mengurangi,manghalangi,membatasi,dan atau mencabut HAM seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh undang-undangdan tidak mendapatkan atau dikawatirkan tidak akan memperolehpenyelesaian hukum yang adil dan benarberdasarkan mekanisme hukum yangberlaku.
1.jenis-jenis pelanggaran HAM berdasarkan sifatnya
a.pelanggaran HAM berat
adalah pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia seperti
pembunuhan,penganiayan dll.
b.pelanggaran HAM ringan.
adalah pelanggaran yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditangani contohnya:kelalaian dalam penanganan kesehatan dan pencemaran lingkungan secara sengaja.
PELANGGARAN HAM BERAT di BEDAKAN MENJADI 2 YAITU:
1.KEJAHATAN GENOSIDA
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,etnis,dan agama.
contoh:etnis rohingya miyanmar
2.KEJAHATAN TEERHADAP KEMANUSIAAN
yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.contohnya:pembunuhan,pemusnahan,perbudakan,dll.
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM
penyelidikan komnas HAM→penyidikkan jaksa agung→penuntutsn jaksa agung→pemeriksaan disidang pengadilan.
keterangan:
1.penyelidikan:adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakpelangaran hukum,dalamdugaan kasus pelanggaran HAM penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM,dalam peroses penyelidikan komnas HAM dapat membentuk tim ad-hocterdiri atas komnaas HAM dan unsur masyarakat.
2.penyidikkan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mrngumpulkan bukti tentang pelanggaran hukumyang terjadi dan menetukan tersangkany.penyidikandilakukan oleh jaksa agung yang berwenang mengangkat penyidik ad-hoc dalam upaya penyidikkan.jaksa agung dapat mengeluarkan surat surat penghentian penyelidikkan jika tidak ditemukan bukti yang cukup,tetapi apabila ditemukan bukti yang kuat dalam peroses penyidikkan dapat dilakukan penangkapan dan penahanan.
3.penuntutan jaksa Agung adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara kepengadilan yang berwenang mengadili,penuntutan dilakukan oleh jaksa agung dan dalam peroses penuntutan jaksa agung dapat mengangkat penuntut umum ad-hoc
4.pemeriksaan di sidang pengadilan adalah rangkaian tatacara penyesaian perkara di pengadilan,pemeriksaan disidang pengadilan dilakukan oleh 5 orang hakim yang terdiri dari 2 orang hakim HAM,dan 3 orang hakim ad-hoc.pemeriksaan ditingkat pertama paling lama 180 hari,pada tingkat banding atau kasasi pemeriksaan dilakukan paling lama 90 hari.
No comments:
Post a Comment