LANDASAN HUKUM PEMERINTAHAN DAERAh
1.UU No.23/2014 tentang otonomi daerah
otonomi daerah adalahhak,wewenang,dankewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
2.susunan pemerintahan daerah.
1.pemerintah provinsi dipimpin oleh gubernur,gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui mendagri.
2.pemerintah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati ,,bupati bertanggung jawab kepada gubernur
3.pemerintah kota dipimpin oleh walikota,walikota bertanggung jawab kepada gubernur
3 asasdalam otonomi daerah yaitu dekonsentrasi,desentralisasi(otode),dan tugas pembantuan
ada 3 prinsip otode(desentralisasi) yaitu:
>urusan absolut =>urusan pemerintah pusat atau mutlak,meliputi politik luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi/pendidikan,kebijakan moneter(ekonomi),fiskal(pajak),dan agama.
>urusan umum
>urusan konkuren
PELANGGARAB HAK PENGINGKARAN KEWAJIBAN
faktor-faktor penyebab pelanggaran hak dan kewajiban :
1.faktor internal meliputi sikap egois,sikap tidak toleransi
2.faktor eksternal meliputi ketidaktegasan aparat penegak hukum.penyalahgunaan teknologi,penyalahgunaan kekuasaan
No comments:
Post a Comment