NO
|
ISTILAH
|
MAKNA ISTILAH
|
CONTOH
|
1
|
traktat(treaty)
|
suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum(kepentingan)yang sama.dalam hal ini tiap-tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak,dan harus di ratifikasi.istilah traktat digunakan dalam perjanjian interrnasional yang bersifat politis
|
treaty contract tentang penyelesaian masalah dua negara pada trahun 1955 antara pihakindonesia-RRC
|
2
|
persetujuan(agreement)
|
yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty,yang bersifat eksekutif/tekni,administratif (non-realistis).dan tidak mutlak harus di ratifikasi ,yaitu tidak perlu di undangkan dan di sahkan oleh pemerintah/kepala negara,meskipun ada agremeent yang dilakukan oleh kepala negara.tetapi pada prinsipnya cukup dilakukan denganditandatangani oleh wakil-wakil departemendan tidak perlu di ratifikasi
|
agreementtentang ekspor-impor komoditas tertentu
|
3
|
konvensi(conventration)
|
suatu perjanjian atau persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral .ketentuan-ketentuan-ketentuanya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan(law making treaty)
|
konvensi hukum laut internasional tahun 1982 montego-jamaica
|
4
|
protokol(protocol)
|
suatu perjanjian /persetujuan yang kurang resmi jika dibandingkan dengan traktat dan konvensi,sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah tambahan.seperti penafsiran perjanjian tertentu. dan karena itu,lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara.
|
protocoldn haaqtahun 1930 tentang perselisihan penafsiran undan-hndang nasionalitas tentang wilayah perwakilan
|
5
|
piagam(statuta)
|
himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasionalbaik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional maupun mengenai anggaran dassar suatu negara.
|
statuta of the internasional court of justice pada tahun 1945
|
7
|
charter
|
piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu
|
the charter of the united nation tahun 19945 dan atlantic charterr tahun 1941
|
8
|
deklarasi(deklaration)
|
perjanjian yang bertujuan memperjelas atau menyatakan adanya ukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru
|
universal declaration of humanrights pada tanggal 10 desember
|
9
|
convenant
|
suatu istilah dalam pakta LBB padda tahun1920 yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia,meningkatkan kerja sama internasional,dan mencegah terjadinya peperangan.
|
convenant of the league of nations
|
10
|
ketentuan penutup(final act)
|
dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi ketentuan penutup,menyebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang di setujui dalam konferensi itu,termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi
|
final act:general agreement on tariff and mode(GATE)1974
|
11.
|
ketentuan umum (general ACT)
|
yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi
|
general ACT for the pasific settiement of international disputes.
|
12
|
pertukaran nota
|
metode yang tidak resmiyang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional
|
kesepakatan antara pemerintah repeublik demokratis timor lestedan pemerintah australia mengenai rencana DEMI
|
13.
|
pakta (pact)
|
traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis
|
perjanjian tentang organisasi ,kerjasama pertahanan dan keamanan atlantik treaty organisation /NATO disebut denganpakta atlantik.
|
14
|
modus vivendi
|
suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara ,sampai berhasil diwujudkansecara permanen.modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi,modus vivendi biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirilis
|
indonesia dan malaysia pernah mengalami perebutan pulau sipadan dan ligitan
|
No comments:
Post a Comment