Tuesday, December 19, 2017

ISTILAH-ISTILAH PERJANJIAN DI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

NO
   ISTILAH
                        MAKNA ISTILAH
                CONTOH
 1
 traktat(treaty)
suatu perjanjian antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum(kepentingan)yang sama.dalam  hal ini tiap-tiap pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak,dan harus di ratifikasi.istilah traktat digunakan dalam perjanjian interrnasional yang bersifat politis 
 treaty contract tentang penyelesaian masalah dua negara pada trahun 1955 antara pihakindonesia-RRC
 2
 persetujuan(agreement)
 yaitu suatu perjanjian/persetujuan antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty,yang bersifat eksekutif/tekni,administratif (non-realistis).dan tidak mutlak harus di ratifikasi ,yaitu tidak perlu di undangkan dan di sahkan  oleh pemerintah/kepala negara,meskipun ada agremeent yang dilakukan oleh kepala negara.tetapi pada prinsipnya cukup dilakukan denganditandatangani oleh wakil-wakil departemendan tidak perlu di ratifikasi
 agreementtentang ekspor-impor komoditas tertentu
 3
 konvensi(conventration)
 suatu  perjanjian atau persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral .ketentuan-ketentuan-ketentuanya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan(law making treaty)
 konvensi hukum laut internasional tahun 1982 montego-jamaica
 4
 protokol(protocol)
 suatu perjanjian /persetujuan yang kurang resmi jika dibandingkan dengan traktat dan konvensi,sebab protocol hanya mengatur masalah-masalah  tambahan.seperti penafsiran perjanjian tertentu. dan karena itu,lazimnya tidak dibuat oleh kepala negara.
 protocoldn haaqtahun 1930  tentang  perselisihan penafsiran undan-hndang nasionalitas tentang wilayah perwakilan
 5
 piagam(statuta)
himpunan  peraturan yang ditetapkan sebagai persetujuan internasionalbaik mengenai lapangan-lapangan kerja internasional  maupun mengenai anggaran dassar suatu negara.
 statuta of the internasional court of justice pada  tahun 1945
 7
 charter
 piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu
 the charter of the united nation  tahun 19945 dan atlantic charterr tahun 1941
 deklarasi(deklaration)
 perjanjian yang bertujuan memperjelas atau menyatakan adanya ukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru
 universal declaration of humanrights pada tanggal 10 desember
convenant 
 suatu istilah dalam pakta LBB padda tahun1920 yang bertujuan menciptakan perdamaian dunia,meningkatkan kerja sama internasional,dan mencegah terjadinya peperangan.
 convenant of the league of nations
10 
 ketentuan penutup(final act)
dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi ketentuan penutup,menyebutkan tentang negara-negara peserta dan nama-nama utusan yang ikut berunding  serta tentang hal-hal yang di setujui dalam konferensi itu,termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi
 final act:general agreement on tariff and mode(GATE)1974
11. 
ketentuan umum (general ACT) 
yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi 
 general ACT for the pasific settiement of international disputes.
 12
pertukaran nota 
 metode yang tidak resmiyang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional
 kesepakatan antara pemerintah repeublik demokratis timor lestedan pemerintah australia mengenai  rencana DEMI
 13.
 pakta (pact)
 traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis
perjanjian tentang organisasi ,kerjasama pertahanan dan keamanan atlantik treaty organisation /NATO disebut denganpakta atlantik. 
 14
 modus vivendi
 suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara ,sampai berhasil diwujudkansecara permanen.modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi,modus vivendi biasanya  digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirilis
 indonesia dan malaysia pernah mengalami perebutan pulau sipadan dan ligitan

No comments:

Post a Comment